Sebaiknya kita tau
14:34
,
0 Comments
Yang masih minim informasi atau belum punya buku saku UU RI Tentang TNI silahkan di copy atau di baca tulisan di bawah ini mungkin bermanfaat:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan
negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata
terhadap keutuhan bangsa dan negara;
c.
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan
bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain
perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional;
d.
bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional
sesuai kepentingan politik negara,mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi,
supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,dan ketentuan
hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja
negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
e.
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368)
dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh
tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hokum yang hidup dalam
masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
f.
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya
peraturan perundang-undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, c, d, e,
dan f perlu dibentuk Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia; Mengingat
: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal
22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169).Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3.
Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
4.
Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
5.
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan
negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
6.
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahank an keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan
melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
8.
Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan
negara.
9.
Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan
negara.
10.
Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer
yang memimpin TNI.
11.
Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
12.
Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan
Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
13.
Prajurit adalah anggota TNI.
14.
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.
15.
Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan
diri dalam dinas keprajuritan.
16.
Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas
keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
17.
Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama
untuk menjadi prajurit.
18.
Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi
anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
19.
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara
atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan
pangkat.
20.
Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.
Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk
tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman
bersenjata.
22.
Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan,baik dari dalam negeri maupun luar
negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
23.
Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada
negara lain.
24.
Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan
bersenjata.
25. Gerakan Bersenjata adalah gerakan
sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang
sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
BAB II JATI DIRI
Pasal
2
Jati
diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
a.
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara
Indonesia;
b.
Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugasnya;
c.
Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi
kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama;
d.
Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi
secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin
kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hokum nasional,
dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
BAB III KEDUDUKAN
Pasal
3
(1)
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah
Presiden.
(2)
Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di
bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Pasal
4
(1)
TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara
yang
melaksanakan
tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
(2)
Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan yang
sama dan sederajat.
BAB IV
PERAN,
FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian
Kesatu
Peran
Pasal
5
TNI
berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Bagian
Kedua
Pasal
6
(1)
TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
a.
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari
luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan
bangsa;
b.
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a; dan
c.
pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan
komponen utama system pertahanan negara.
Bagian
Ketiga
Tugas
Pasal
7
(1)
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
(2)
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
operasi militer untuk perang;
b.
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.
mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2.
mengatasi pemberontakan bersenjata;
3.
mengatasi aksi terorisme;
4.
mengamankan wilayah perbatasan;
5.
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6.
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri;
7.
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8.
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta;
9.
membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11.
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12.
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13.
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14.
membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap
pembajakan,perompakan, dan penyelundupan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan
dan keputusan politik negara.
Angkatan
Darat bertugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b.
melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan
Negara lain;
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat;
dan
d.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Pasal
9
Angkatan
Laut bertugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional
sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
c.
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan
politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
e.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Pasal
10
Angkatan
Udara bertugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional
sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah
diratifikasi;
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara;
serta
d.
melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
BAB V
POSTUR
DAN ORGANISASI
Postur
Pasal
11
(1)
Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari postur pertahanan
negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata.
(2)
Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai
dengan kebijakan pertahanan negara.
Bagian
Kedua
Organisasi
Pasal
12
(1)
Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang membawahkan Markas Besar TNI
Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan
Udara.
(2)
Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur
pelayanan,badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Operasi.
(3)
Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur
pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama Pembinaan.
(4)
Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
Pasal
13
(1)
TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2)
Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan
organisasi TNI.
(4)
Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara
bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau
pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5)
Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden
mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(6)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh
Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa
reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(7)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang
diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6),
Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan
oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang
menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat
Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9),diatur lebih lanjut dengan
keputusan Presiden.
Pasal
14
(1)
Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah
Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2)
Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Panglima.
(3)
Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira
Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan
dan karier.
(4)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal
15
Tugas
dan kewajiban Panglima adalah:
1.
memimpin TNI;
2.
melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3.
menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4.
mengembangkan doktrin TNI;
5.
menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6.
menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan
pertahanan negara;
8.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan
pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9.
memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan
melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk
kepentingan pertahanan negara;
10.
menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi
militer;
11.
menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi
militer; serta
12.
melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
16
Tugas
dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:
1.
memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan;
2.
membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur,
doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing;
3.
membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan
Angkatan; serta
4.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh
Panglima.
BAB VI
PENGERAHAN
DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
Bagian
Kesatu
(2)Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
57
Hak prajurit yang menyandang cacat berat,
cacat sedang, atau cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer,
atau bukan tugas operasi militer selama dalam dinas keprajuritan, diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal
58
(1)
Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali bergabung dengan
kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan musuh
atau di luar kekuasaannya,dinyatakan hilang dalam tugas, wajib terus dicari.
(2)
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila setelah 1 (satu) tahun
tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada ahli
warisnya diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan
masih hidup, diangkat kembali sesuai dengan status sebelum dinyatakan hilang
dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama dinyatakan hilang, dengan
memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.
(4)
Pernyataan hilang atau pembatalannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan keputusan Panglima.
Pasal
59
(1)
Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan dari dinas
keprajuritan dengan keputusan Presiden.
(2)
Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Panglima.
Pasal
60
(1)
Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit
Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat
diwajibkan aktif kembali.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
Pasal
61
(1)
Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak
memakai tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu menghadiri upacara
nasional atau kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih berdinas
aktif.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
keputusan Presiden.
Pasal
62
(1)
Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena mempunyai tabiat dan/atau
perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perwira dilaksanakan
setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
(1)
Perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan keputusan Panglima.
BAB VII Ketujuh Ketentuan
Hukum
Pasal
64
Hukum
militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan
penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal
65
(1)
Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2)
Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum
pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran
hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3)
Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan
undang-undang.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal
66
(1)
TNI dibiayai dari anggaran pertahanan Negara yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.
Pasal
67
(1)
Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan
untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak,
Panglima mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari
anggaran kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri
Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
68
(1)
TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang dialokasikan oleh
pemerintah.
(2)
TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pertahanan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pertahanan.
(3)
Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan prinsiptransparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata pemerintahan yang
baik.
(4)
Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
69
Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan
anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia.
BAB IX
HUBUNGAN
KELEMBAGAAN
Pasal
70
(1)
Hubungan dan kerja sama TNI dengan lembaga, badan, serta instansi di dalam
negeri didasarkan atas kepentingan pelaksanaan tugas TNI dalam kerangka
pertahanan negara.
(2)
Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka tugas operasional,
kerja sama teknik, serta pendidikan dan latihan.
(3)
Hubungan dan kerja sama dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah di bidang
pertahanan negara.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
71
Pada
saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana
dimaksud pasa Pasal 53, diatur sebagai berikut.
a.
Usia pensiun paling tinggi 58(lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53
(lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit
TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun
dari dinas TNI.
b.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur secara bertahap.
(1)
Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun,
baginya
diberlakukan
masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
(2)
Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan
masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun; Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya
diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
(3)
Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh
delapan) tahun,baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia
paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
Pasal
72
Bagi
perwira yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan sedang menjalani
penahanan dalam dinas keprajuritan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetap berlaku
ketentuan tersebut sampai masa penahanan dalam dinas keprajuritannya berakhir.
Pasal
73
Pada saat berlakunya undang-undang ini,
semua peraturan pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal
74
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berlaku pada saat undang-undang
tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2)
Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk
pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pasal
75
(1)
Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua)
tahun sejak berlakunya undang-undang ini.
(2)
Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan dengan postur,
organisasi, struktur,tugas pokok, dan kewenangan TNI harus diubah atau diganti
sesuai dengan undang-undang ini paling lambat 2 (dua)tahun sejak undang-undang ini
diberlakukan.
Pasal
76
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang ini,
Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang di miliki dan
dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2)
Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (1) diatur
dengan keputusan Presiden.
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
77 Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
78 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta Pada tanggal:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta
Pada
tanggal
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG
KESOWO
TAHUN
.......... NOMOR ...........
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
I.
UMUM
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional, yakni
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Untuk mencapai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tersebut memerlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia. Upaya bersama dimaksud
diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan
secara sungguh-sungguh. Pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa
Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat pertahanan negara adalah keikutsertaan
tiap-tiap warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajibannya dalam usaha pertahanan
negara. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,sedangkan
ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia
merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
2.
Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional
Indonesia merupakan alat Negara yang bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan,
dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang.
3.
Reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia untuk
menata kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik telah menghasilkan
perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan. Perubahan
tersebut telah ditindak lanjuti antara lain melalui penataan kelembagaan sesuai
dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan tugas ke depan. Perubahan pada
sistem kenegaraan berimplikasi pula terhadap Tentara Nasional Indonesia, antara
lain adanya pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang menyebabkan perlunya penataan kembali peran dan fungsi
masing-masing. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sekaligus menjadi referensi yuridis dalam mengembangkan suatu
undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Bahwa Tentara Nasional Indonesia
dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik
negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak
asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang
telah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola
secara transparan dan akuntabel.
5.
Dengan perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju baik internasional
maupun
nasional,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena itu, perlu diganti dengan undang-undang
yang baru. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, peran,
fungsi dan tugas Tentara Nasional Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 3 tersebut dipandang perlu untuk dijabarkan dan diwadahi dalam suatu
undang-undang tersendiri.
6.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas dan untuk memelihara kelangsungan
serta kelancaran pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas Tentara Nasional
Indonesia ke depan, maka diperlukan undang-undang tentang Tentara Nasional
Indonesia
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1 Cukup jelas.
Pasal
2 Huruf a Yang dimaksud dengan Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal dari
rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan
mempertahankan kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun 1945--1949 dengan
semboyan “merdeka atau mati”. Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada
saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho,
Kaigun Heiho, dan PETA serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda,
Hisbullah, Sabililah, dan Pelopor, di samping laskar-laskar dan tentara pelajar
yang tersebar di daerah-daerah lain, baik yang sudah maupun yang belum
memperoleh latihan militer,yang keseluruhannya terhimpun dalam Badan Keamanan Rakyat
(BKR). Dalam proses perjalanan sejarah serta penataan untuk mendukung
profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan, maka
dilakukanlah penyempurnaan organisasi. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan
Rakyat (TKR) yang berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat
(TKR),kemudian menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), dan terakhir mulai
tanggal 3 Juni tahun 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perkembangannya,
pada tanggal 21 Juni tahun 1962, TNI pernah berubah nama menjadi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada
tahun 2000 ABRI kembali berubah menjadi TNI setelah dikeluarkannya Ketetapan MPR
Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Dalam jati dirinya TNI sebagai Tentara Rakyat
berarti bahwa anggota TNI direkrut dari warga negara Indonesia. Huruf b Yang
dimaksud dengan Tentara Pejuang adalah bahwa TNI dalam melaksanakan tugasnya
berjuang menegakkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara
moral, berjuang memiliki makna tidak mengenal menyerah terhadap setiap
tantangan tugas yang dilaksanakan. Pemahaman “tidak mengenal
menyerah” di sini berarti tidak menyerah kepada lawan dalam konteks taktik dan
strategi perang. Tidak mengenal menyerah berarti bahwa setiap upaya untuk
mencapai tujuan harus selalu diusahakan dengan terukur. Huruf c Yang dimaksud
dengan TNI sebagai Tentara Nasional adalah bahwa TNI merupakan tentara
kebangsaan, bukan tentara kedaerahan, suku, ras, atau golongan agama. TNI mengutamakan
kepentingan nasional dan kepentingan bangsa di atas semua kepentingan daerah, suku,
ras, dan golongan agama. Huruf d Yang dimaksud dengan Tentara Profesional
adalah tentara yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan
mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur
dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas. Untuk itu, tentara perlu dilatih dalam
menggunakan senjata dan peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih maneuver
taktik secara baik, dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik,
dipersenjatai dan dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya
dijamin oleh negara sehingga diharapkan mahir bertempur. Tentara tidak
berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara,
dengan mengutamakan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia,
ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah
diratifikasi. Yang dimaksud dengan supremasi sipil adalah kekuasaan politik
yang dimiliki atau melekat pada pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui
hasil pemilihan umum sesuai dengan asas demokrasi. Supremasi sipil dalam
hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI tunduk pada setiap kebijakan dan
keputusan politik yang ditetapkan Presiden melalui proses mekanisme
ketatanegaraan.
Pasal
3 Ayat (1) Yang dimaksud berkedudukan dibawah Presiden adalah bahwa keberadaan
TNI di bawah kekuasaan Presiden.
Ayat
(2) Yang dimaksud dengan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek
pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan
yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya, sedangkan pembinaan
kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuatan, doktrin
militer berada pada Panglima TNI dengan dibantu para Kepala Staf Angkatan.Dalam
rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan negara, pada
masa yang akan datang institusi TNI berada dalam Departemen Pertahanan.
Pasal
4 Cukup jelas.
Pasal
5 Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan
politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui
mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti
rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud denganpenangkal
adalah kekuatan nyata TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan
oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga
mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah,dan
keselamatan bangsa. Huruf b Yang dimaksud dengan penindak adalah kekuatan TNI
yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa. Huruf c Yang dimaksud dengan pemulih adalah
kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi
pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan Negara yang telah terganggu
akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal,
huru-hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan
aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan
pemeliharaan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Ayat
(2) Cukup jelas.
Pasal
7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan menegakkan kedaulatan negara adalah
mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang
bebas dari ancaman. Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan wilayah adalah
mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya, di
darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang. Yang
dimaksud dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi
jiwa, kemerdekaan, dan harta benda setiap warga negara. Ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain sebagai berikut:
a.
agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap
kedaulatan negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam
bentuk dan cara-cara, antara lain:
1.
invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata;
2.
bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya;
3.
blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4.
serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara;
5.
keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang
telah disepakati; 6. tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan
wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
7.
pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.ancaman
lain yang ditetapkan oleh Presiden. b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara
lain; c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan
pemerintah yang sah; d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi
penting dan objek vital nasional; e. spionase yang dilakukan oleh negara lain
untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer; f. aksi teror bersenjata yang
dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam
negeri atau oleh teroris dalam negeri; g.ancaman keamanan di
laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu,
dapat berupa:
1.
pembajakan atau perompakan;
2.
penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan
keselamatan bangsa;
3.
penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut. h. konflik
komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat membahayakan
keselamatan bangsa. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan operasi militer untuk
perang adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan
kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau
dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului
dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Huruf
b Angka 1 Cukup jelas.
Angka
2 Cukup jelas.
Angka
3 Cukup jelas.
Angka
4 Cukup jelas.
Angka
5 Yang dimaksud dengan objek vital nasional yang bersifat strategis adalah
objek-objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa,
serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah.
Angka
6 Cukup jelas.
Angka
7 Cukup jelas.
Angka
8 Yang dimaksud dengan memberdayakan wilayah pertahanan adalah:
a.
membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan
yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan
pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang
pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan
sistem pertahanan semesta.
b. membantu pemerintah menyelenggarakan
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c.
membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagaikekuatan pendukung. Angka 9
Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu
pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana,
alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara
lain membantu m
engatasi
akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah
akibat pemogokan dan konflik komunal.
Angka
11 Cukup jelas.
Angka
12 Cukup jelas.
Angka
13 Cukup jelas.
Angka
14 Cukup jelas.
Ayat
(3) Cukup jelas.
Pasal
8 Huruf a Cukup jelas.
Huruf
b Yang dimaksud dengan menjaga keamanan wilayah perbatasan darat adalah segala upaya,
pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara, keutuhan
wilayah,dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan dengan negara lain dari
segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
Huruf
c Cukup jelas.
Huruf
d Cukup jelas.
Pasal
9 Huruf a Cukup jelas.
Huruf
b Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan adalah segala bentuk
kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan
kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman
tindakan kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah laut
yurisdiksi nasional. Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI AL di laut,
terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan,dan penyidikan
perkara yang selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan, TNI AL tidak menyelenggarakan
pengadilan.
Huruf
c Yang dimaksud dengan diplomasi Angkatan Laut (naval diplomacy) adalah fungsi diplomasi
sesuai dengan kebijakan politik luarnnegeri yang melekat pada peran Angkatan
Laut secara universal sesuai dengan kebiasaan internasional, serta sudah
menjadi sifat dasar dari setiap kapal perang suatu negara yang berada di negara
lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan penuh.
Huruf
d Cukup jelas.
Huruf
e Cukup jelas.
Pasal
10 Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan menegakkan
hokum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan
untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari
ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi
nasional.
Huruf
c Cukup jelas.
Huruf
d Cukup jelas.
Pasal
11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan postur pertahanan negara adalah wujud
penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan,
kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem
pertahanan negara, terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Ayat
(2) Yang dimaksud dengan postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin
dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI. Pembangunan dan
penggelaran kekuatan TNI tersebut harus memperhatikan dan mengutamakan wilayah
rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau terpencil
sesuai dengan kondisi geografis dan strategi pertahanan. Dalam pelaksanaan
penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat
menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak
selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.
Pasal
12 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat
(2) Yang dimaksud dengan Komando Utama Operasi adalah kekuatan TNI yang
terpusat yang berada di bawah komando Panglima TNI.
Ayat
(3) Yang dimaksud dengan Komando Utama Pembinaan adalah kekuatan TNI yang
memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala
Staf Angkatan.
Ayat
(4) Cukup jelas.
Pasal
13 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat
(2) Yang dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah pendapat berdasarkan
alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian berdasarkan
rekam jejak.
Ayat
(3) Cukup jelas.
Ayat
(4) Cukup jelas.
(bersambung)
Ayat
(5) Cukup jelas.
Ayat (6) Yang dimaksud dengan
terhitung sejak permintaan persetujuan calon Panglima disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat adalah pada saat permintaan persetujuan tersebut secara
administratif telah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat
(7) Cukup jelas.
Ayat
(8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat
(10) Cukup jelas.
Pasal
14 Cukup jelas.
Pasal
15 Angka 1 Cukup jelas.
Angka
2 Cukup jelas.
Angka
3 Cukup jelas.
Angka
4 Cukup jelas.
Angka
5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas.
Angka
7 Cukup jelas.
Angka
8 Cukup jelas.
Angka
9 Yang dimaksud dengan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional
untukkepentingan pertahanan negara, antara lain perencanaan untuk :
a.
memberikan kemampuan melalui pendidikan dan latihan agar dapat melaksanakan tugas
pertahanan negara.
b. mengintegrasikan kekuatan pengganda yang
berasal dari komponen cadangan dan komponen pendukung ke dalam organisasi
kekuatan pertahanan negara.
c.membina
serta memelihara kemampuan komponen cadangan dan komponen pendukung secara bertingkat
dan berlanjut guna menjamin kesiapsiagaan.
d.menggunakan
komponen cadangan dan komponen pendukung untuk menghadapi ancaman.Angka 10
Penggunaan komponen cadangan setelah dimobilisasi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Angka
11 Cukup jelas.
Angka
12 Cukup jelas.
Pasal
16 Cukup jelas.
0 Response to "Sebaiknya kita tau"
Posting Komentar
Pengunjung yang baik adalah meninggalkan komentar
Silahkan Komentar disini....