Pengalihan Pelayanan kesehatan TNI di bawah BPJS
15:33
,
0 Comments
Mau tidak mau suka tidak suka bahwa mulai awal januari tahun 2014 pelayanan kesehatan TNI akan di ambil oleh BPJS(Badan Penyelenggara jaminan Sosial) semua fasilitas kesehatan untuk TNI akan dikelola oleh Negara.
Kondisi pelayanan kesehatan TNI yang saat ini dari sisi pembiayaan dari 2% gaji tanpa ulur pemerintah sedangkan BPJS nanti dari gaji 2% ditambah dari pemerintah 3%.
dan Bagaimana selanjutnya tentang BPJS? berikut ini akan saya uraikan sedikit penjelasan dari hasil ceramah sosialisasi pelayanan kesehatan di mabes TNI cilangkap.
Prosedur Pelayanan Kesehatan
(perpres No. 12 th 2013 pasal 29)
- Untuk pertama kali setiap peserta didaftarkan oleh BPJS kesehatan pada satu faskes tingkat 1 yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan setelah mendapat rekomendasi Dirkes Kab/Kota setempat
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 bulan,peserta berhak memilih faskes tingkat 1 yang di inginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat 1 tempat peserta mendaftar.
faskes TNI dalam BPJS
- Layanan kesehatan yang berkualitas dengan gate keeper dr/drg umum dan bidan untuk salinan serta tersedia dalam jarak tempuh yang relatif singkat.
- faskes memenuhi standar kualitas medis dan non medis serta mekanisme pemantauan yang harus di umumkan ke peserta.
- prinsif anywilling provider harus di terapkan . Berarti bahwa setiap faskes yang bersedia menerima dan memenuhi ketentuan perundangan harus dikontrak oleh BPJS
Pekerja penerima upah peserta BPJS
pekerja penerima upah sebagaimanan di maksud pada pasal (1) huruf a terdiri atas:
- anggota TNI
- anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negri
- pegawai swasta dan
- pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah.
Anggota keluarga yang terdaftar dalam BPJS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
- Istri/suami yang sah dan peserta
- anak kandung,anak tiri dan / anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria:
- tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
- belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
dalam keadaan tertentu ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi peserta :
- berada di luar wilayah faskes tk pertama tempat peserta terdaftar atau
- dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
- faskes tk pertama harus merujuk ke faskes tingkat kedua/ketiga/yang terdekat.
- yankes tk I dan yankes rujukan tk lanjutan sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam keadaan perundang-undangan.
- Konprehensif,termasuk bedah jantung dan hemodialisis
- Semua tindakan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan sesuai dengan program pemerintah dan / indikasi medis,serta mengikuti ketentuan sistem rujukan.
- tidak diberlakukan bagi PBI(penerima Banttuan Iuran)
- diagnostik dan kuratif yang tidak efektif(tidak sesuai dengan kebutuhan medik)sehingga dapat menimbulkan moral hazard.
- sebagai contoh pemakaian obat-obatan suplemen,rik,diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis,sehingga orang urun biaya dapat mengendalikan hal tsb.
- akibat kecelakaan lalulintas.
- akibat kecelakaan kerja(non BPJS/Yansus)
- akibat pencederaan diri sendiri
- bukan indikasi medis
- indikasi medis sudah tidak ada lagi karena terminal, kecuali paliatif.
- tidak mengikuti prosedur rujukan kecuali darurat medis.
> Read more..>>
0 Response to "Pengalihan Pelayanan kesehatan TNI di bawah BPJS"
Posting Komentar
Pengunjung yang baik adalah meninggalkan komentar
Silahkan Komentar disini....