Info

SEKILAS INFO

*** Nabi Muhammad SAW bersabda: "Do'a seorang muslim untuk saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah Do'a yang mustajab(terkabul). Disisinya ada malaikat yang bertugas(mengaminkan do'anya untuk saudaranya). Setiap kali dia mendo'akan kebaikan saudaranya,malaikat tersebut berkata:amin dan engkau akan mendapatkan yang sama dengannya". [HR Muslim no.2733]. Maka Do'akanlah agar yang punya website ini beserta keluarga besarnya, ALLAH jadikan panjang umur dan bertaqwa,di ampuni segala Dosa,sehat, kaya,bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'akan kebaikan untuk kami, insya ALLAH anda mendapat kebaikan yang sama. ***.

***saya senang Anda berada disini, dan berharap Anda sering datang kembali. Silahkan Berlama - Lama di sini dan membaca lebih lanjut tentang artikel yang saya susun. Anda mungkin akan menemukan sesuatu yang menarik ***.

***Setia Perkasa Rendah Hati***
Banner iskaruji dot com

Pengalihan Pelayanan kesehatan TNI di bawah BPJS

  
  Dalam rangka menyambut pelayanan kesehatan di bawah BPJS kesehatan 2014 pusat kesehatan TNI memberikan ceramah sosialisasi pelayanan kesehatan kepada seluruh perwakilan di setiap satker TNI di Aula gatot subroto Mabes TNI cilangkap Jakarta timur tanggal 12 september 2013.
Mau tidak mau suka tidak suka bahwa mulai awal januari tahun 2014 pelayanan kesehatan TNI akan di ambil oleh BPJS(Badan Penyelenggara jaminan Sosial) semua fasilitas kesehatan untuk TNI akan dikelola oleh Negara. 

    Kondisi pelayanan kesehatan TNI yang saat ini dari sisi pembiayaan dari 2% gaji tanpa ulur pemerintah sedangkan BPJS nanti dari gaji 2% ditambah dari pemerintah 3%.
dan Bagaimana selanjutnya tentang BPJS? berikut ini  akan  saya uraikan sedikit penjelasan  dari hasil ceramah sosialisasi pelayanan kesehatan di mabes TNI cilangkap.

Prosedur Pelayanan Kesehatan
(perpres No. 12 th 2013 pasal 29)
  1. Untuk pertama kali setiap peserta didaftarkan oleh BPJS kesehatan pada satu faskes tingkat 1 yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan setelah mendapat rekomendasi Dirkes Kab/Kota setempat
  2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 bulan,peserta berhak memilih faskes tingkat 1 yang di inginkan.
  3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat 1 tempat peserta mendaftar.
faskes TNI dalam BPJS
  1. Layanan kesehatan yang berkualitas dengan gate keeper dr/drg umum dan bidan untuk salinan serta tersedia dalam jarak tempuh yang relatif singkat.
  2. faskes memenuhi standar kualitas medis dan non medis serta mekanisme pemantauan yang harus di umumkan ke peserta.
  3. prinsif anywilling provider harus di terapkan . Berarti bahwa setiap faskes yang bersedia menerima dan memenuhi ketentuan perundangan harus dikontrak oleh BPJS
Pekerja penerima upah peserta BPJS
pekerja penerima upah sebagaimanan di maksud pada pasal (1) huruf a terdiri atas:
  • anggota TNI
  • anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negri
  • pegawai swasta dan
  • pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah.
Anggota keluarga yang terdaftar dalam BPJS sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. Istri/suami yang sah dan peserta
  2. anak kandung,anak tiri dan / anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria: 
    •  tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
    •  belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
sistem rujukan
dalam keadaan tertentu ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi peserta :
  • berada di luar wilayah faskes tk pertama tempat peserta terdaftar atau
  • dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
dalam hal peserta memerlukan yankes tk lanjutan:
  • faskes tk pertama harus merujuk ke faskes tingkat kedua/ketiga/yang terdekat.
  • yankes tk I dan yankes rujukan tk lanjutan sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam keadaan perundang-undangan.
manfaat yang di jamin peserta BPJS
  • Konprehensif,termasuk bedah jantung dan hemodialisis
  • Semua tindakan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan sesuai dengan program pemerintah dan / indikasi medis,serta mengikuti ketentuan sistem rujukan.
Manfaat yang di jamin dengan urun biaya:
  1. tidak diberlakukan bagi PBI(penerima Banttuan Iuran)
  2. diagnostik dan kuratif yang tidak efektif(tidak sesuai dengan kebutuhan medik)sehingga dapat menimbulkan moral hazard.
  3. sebagai contoh pemakaian obat-obatan suplemen,rik,diagnostik dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medis,sehingga orang urun biaya dapat mengendalikan hal tsb.
Manfaat yang tidak di jamin:
  1. akibat kecelakaan lalulintas.
  2. akibat kecelakaan kerja(non BPJS/Yansus)
  3. akibat pencederaan diri sendiri
  4. bukan indikasi medis
  5. indikasi medis sudah tidak ada lagi karena terminal, kecuali paliatif.
  6. tidak mengikuti prosedur rujukan kecuali darurat medis.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk pengetahuan kita semua dan semoga pelayanan kesehatan di era BPJS akan lebih baik.



> Read more..>>

0 Response to "Pengalihan Pelayanan kesehatan TNI di bawah BPJS"

Posting Komentar

Pengunjung yang baik adalah meninggalkan komentar
Silahkan Komentar disini....

Daftar posting ku...
  1. Selamat hari raya Idul Adha 1435 dan Hut TNI yang ke 69
  2. Tentara Laut Malaysia lari dibentak Kopaska
  3. Animasi TNI
  4. Hari Juang kartika
  5. Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2013
  6. Gerak jalan santai dan Bazar murah di Mabes TNI
  7. my biografi
  8. Defile hut TNI ke 68 tahun 5 oktober 2013
  9. Pameran Peralatan Tempur Terbaru TNI AD
  10. Sebaiknya kita tau
  11. Donor Darah
  12. Pengalihan Pelayanan kesehatan TNI di bawah BPJS
  13. Halal bihalal akbar 1434 H
  14. Sertijab Panglima TNI
  15. Dirgahayu RI ke 68
  16. GATUBIMA bukber
  17. Kegiatan reuni Gatubima di jatiluhur tanggal 16 juni 2013
  18. Mengembangkan kreativitas
  19. Kumpulan Animasi dan profil Gatubima
  20. GATUBIMA
  21. Kekuatan Militer Indonesia DI Dunia Tahun 2013
  22. Pemimpin yang di rindukan anak buah
  23. harga diri dan kehormatan
  24. Tahun baru islam 1 muharram 1434 H
  25. Pameran Industri Pertahanan
  26. Bila rasa bosan datang
  27. Penembak Runduk atau Bakduk
  28. Mars Kostrad Darma Putra
  29. Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI
  30. Sang Waktu
  31. TINGKAT SATUAN MILITER
  32. AMANAT PANGLIMA TNI
  33. Jati diri TNI
  34. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H
  35. Dirgahayu Negriku Republik Indonesia
  36. Menjelang Akhir Puasa Ramadhan
  37. Pengalaman puasa hari ketiga
  38. Ritual Mudik
  39. Puasa Ramadhan
  40. Website Untuk Mengetahui Tanggal Wafat Anda ( Serem ! )
  41. Tuju menit
  42. Nenek gayung
  43. Sudah jatuh ketimpa tangga
  44. Manfaat PROPOLIS
  45. Lidah setajam silet
  46. Membuat tanda tangan online
  47. Pergantian nama blog
  48. Secercah harapan
  49. Jangan besar kepala
  50. Bersyukur dan berpikir positif

Arsip blog